Gudang Burung - Empat pelaku pencurian burung yang beraksi di lokasi berbeda di  wilayah hukum Polrestabes Semarang berhasil ditangkap, Jumat (8/3).   Sebelum digelandang ke kantor polisi, para pelaku tindak kejahatan  jalanan itu sempat dihajar warga hingga babak belur. 
Keempat  pelaku itu adalah Megi Suryo (27), warga Jalan Layur Kranjangan No 85  Semarang Utara, Didik Rianto (30), warga Jalan Simongan Raya, Semarang  Barat, Agil Deni Maulana (16) warga Sendangguwo Selatan RT 02 RW 01,  Tembalang serta Rudi Kristianto (19), warga Ngemplak RT 12 RW 01,  Mranggen Demak. 
Megi dan Didik ditangkap saat hendak membawa  kabur burung Cucak Hijau milik Suprapto (50) yang sedang dijemur di  depan rumah di Jalan Pusponjolo Timur, Semarang Barat, Jumat (8/3)  sekitar pukul 09.30. Adapun Agil serta Rudi ditangkap saat mencuri  burung Trucuk milik Panca Nur Hidayat (26), di rumah Jalan Sendang Utara  IV/11 RT 5 RW 7, Gemah, Pedurungan, Semarang. 
Pelaku Megi  mengaku, tidak ada rencana untuk mencuri burung di rumah Suprapto.  Namun, saat dia dan pelaku lain melintas di depan rumah korban dengan  berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya.
Dia  melihat ada seekor burung di dalam sangkar yang sedang dijemur di depan  rumah. "Kondisi di sekitar rumah sepi, tidak ada orang satu pun. Lalu  motor kami hentikan tepat di depan rumah," ungkapnya saat berada di  Mapolsek Semarang Barat.
Lalu, dia yang saat itu berposisi sebagai  pembonceng langsung turun dan menghampiri di mana burung tersebut  diletakan. "Begitu mendekat, tengok kanan dan kiri tidak ada orang,  burung di dalam sangkar itu langsung saya ambil," ujarnya.
Dengan  membawa barang curiannya itu Megi kembali menuju sepeda motor yang  dikendarai Didik. Namun, saat hendak kabur, tiba-tiba dari dalam rumah  pemilik burung itu keluar dan mengetahui perbuatan mereka. "Pemilik  teriak, Didik juga sudah berusaha tancap gas, tapi warga lain sudah  menghadang di depan dan akhirnya kami berhasil ditangkap," katanya. 
Warga  yang geram kemudian langsung memukul kedua pelaku dengan beramai-ramai,  hingga tubuh Megi dan Didik babak belur. Megi mengaku, burung itu  rencananya akan dijual seharga Rp 300 ribu yang kemudian uangnya akan  dibagi dua. "Kalut dan butuh uang, jadi kami nekat mencuri," akunya.
Megi  dan Didik kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat,  sedangkan Agil dan Rudi menghuni sel tahanan Mapolsek Pedurungan.  Keempat pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman  maksimal 7 tahun penjara.-suaramerdeka



