Tuesday, January 15, 2013

Tak Langgar UU

Tak Langgar UU

 http://bean776.files.wordpress.com/2010/10/lambang-garuda.jpg

Penggunaan lambang Burung Garuda dalam pakaian dan asesoris empat menjadi polemik. Sebab dengan adanya UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan seseorang bisa dipenjara karena sembarangan menggambar dan menggunakan lambang tersebut.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam penggunaan lambang Burung Garuda. Tapi penggunaan lambang negara itu tidak melanggar UU. Seseorang tidak bisa dipidana hanya kerena menggambar dan memakai lambang Burung Garuda.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis, Mahfud MD di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1/2013)

Mahfud mengatakan, MK berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.

“Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” kata ketua MK itu.

Seperti diketahui, Forum Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila menguji UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut ke MK. Menurut FKHK, UU tersebut mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.

Dalam UU itu, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara dinilai pemohon sangat limitatif. Masyarakat yang menggunakan simbol tersebut di luar batasan yang disebut UU menjadi perbuatan tindak kriminal.

Aturan limitatif ini mengakibatkan Lambang Negara terasing. Apalagi Burung Garuda sebagai simbol dari Pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. Hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai Pancasila pun luntur.