Wednesday, January 9, 2013

Curi Burung,Jatuh di Sawah

Curi Burung,Jatuh di Sawah

http://images.detik.com/content/2012/10/20/10/113927_pencuri.jpg



 Seorang mahasiswa bernama Angga (20) diamankan Polsek Pedurungan karena mencuri burung di rumah salah seorang anggota DPR RI di Semarang. Pemuda itu sempat dikejar oleh warga dan terjerembab di Sawah.

Peristiwa terjadi pada (17/10) lalu di jalan Singa Tengah Dalam I/3A RT 7 RW 6 Semarang sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu tersangka dan rekannya, Wanto mengincar burung yang berada di rumah milik anggota DPR RI. Dalam aksinya, mereka membagi tugas.

"Kejadian dini hari. Yang masuk Wanto, saya nunggu agak jauh," kata Angga di Mapolsek Pedurungan, Jl Majapahit, Semarang, Sabtu (20/10/2012).

Namun ketika sedang melakukan aksinya, penjaga rumah tersebut yang juga menjadi pelapor, Muhammad Bayu Christanto terbangun karena mendengar suara pagar rumah dibuka. Ketika Bayu memastikannya, ternyata sudah ada Wanto di teras dan membawa sangkar berisi burung Cucak Rowo. Dia pun meneriaki pelaku.

Wanto yang panik langsung melarikan dirimenuju Angga yang sudah menunggu di motor Honda Vario Putih H 5998 FF sekitar 20 meter dari lokasi. Warga yang mendengar teriakan Bayu langsung mengejar para pelaku. Namun naas, karena panik, kedua pelaku justru terjerembab ke dalam sawah. Setelah itu Angga diamankan warga, sementara Wanto berhasil melarikan diri.

"Saya dikejar warga, tapi karena panik, masuk ke sawah di dekat situ," tutur mahasiswa jurusan Akuntansi sebuah universitas tersebut.

Setelah diamankan di Mapolsek Pedurungan, Angga mengaku sudah dua kali melakukan aksi di daerah yang sama. Biasanya ia mendapat bagian Rp 500 ribu dari Wanto.

"Pelaku sudah dua kali mencuri dan mendapat bagian Rp 500 ribu. Sementara itu pemilik rumah, salah satu anggota DPR RI sedang berada di Jakarta," kata Kapolrestabes Semarang, Elan Subilan.

Elan menambahkan, Angga dan Wanto hampir saja berhasil membawa lima jenis burung yang ditaksir mencapai harga Rp 35 juta. Burung tersebut berjenis Cucak Rowo, Anis Merah, dan Murai.

"Burung bagus itu, nilai jual tinggi. Pelaku sudah mengetahui itu," terang Elan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu tersangka lainnya, Wanto masih dalam pengejaran pihak kepolisian.-detik