Tuesday, January 8, 2013

Awas Denda!

Awas Denda!

ilustrasi_tembak_burung_ok_78.jpg

Warga dari luar maupun warga Desa Kempo yang kedapatan  menangkap atau menembak burung harus membayar denda sebesar Rp 500.000 dan diproses secara hukum.

Hal ini merupakan satu dari sejumlah butir kesepakatan adat dalam forum pembahasan Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD) antara perwakilan masyarakat dari Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, bersama sejumlah instansi terkait yang difasilitasi Burung Indonesia Program Mbeliling di Aula Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat (16/11/2012).

Forum ini menyepakati melindungi keberadaan burung-burung yang ada di kawasan hutan dalam Desa Kempo. "Bagi warga Desa Kempo yang didapat menjadi pemandu bagi orang luar untuk menangkap atau menembak burung juga didenda Rp 500.000 dan keduanya tetap diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan uang denda itu dimasukkan ke kas desa," jelas salah seorang anggota forum yang membacakan poin kesepakatan tersebut.

Butir lain kesepakatan, yakni pemerintah perlu membangun pasar bertingkat untuk memenuhi kebutuhan pedagang. Sebab, pedagang yang berjualan di Pasar Rekas saat ini makin banyak sehingga tidak cukup dengan bangunan yang ada.

Kepala Desa Kempo, Simon Mau, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (16/11/2012), menjelaskan, Pasar Rekas merupakan pasar lokal yang dibangun dengan dana masyarakat Rekas. Selama ini pasar tersebut dikelola oleh pemerintah desa.

"Semua iuran yang kami tarik dari pedagang kami gunakan untuk mengembangkan pasar tersebut dan memperbaiki fasilitas-fasilitas yang rusak," jelas Simon.

Dikatakannya, pembangunan bangunan bertingkat di Pasar Rekas saat ini sangat dibutuhkan, karena ketersediaan lahan kosong di sekitar pasar sudah tidak ada lagi. Satu-satunya jalan untuk pengembangan pasar tersebut dan memenuhi kebutuhan los bagi para pedagang yang makin bertambah adalah dengan membangun pasar bertingkat.