Gudang Burung - Sejumlah satwa yang berada di kediaman salah seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang, MT (47), disita Polda Bali, Jumat (22/3) sore. Beberapa di antara satwa yang dipelihara di vila yang terletak di Desa Perancak itu dilindungi. Seperti seekor buaya, burung merak, dua ekor burung kakaktua kepala kuning serta sebuah kerangka buaya.
Satwa yang dipelihara itu semuanya belum mengantongi izin. Dari informasi, penyitaan dipimpin oleh Kanit I Subdit Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Ketut Soma Adnyana. Burung kakaktua telah dibawa ke Polda, sedangkan burung merak, buaya hidup, dan kerangka buaya masih dititipkan di Perancak. Selanjutnya, buaya akan diambil pawangnya. Diduga tindakan ini melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang KSDA.
Sementara itu, MT yang didampingi Pengawas Lapangan Kelompok Villa Pasti Agung Komang Sugiasa (Agung Alit) saat dimintai konfirmasi Sabtu (23/3) kemarin, mengatakan satwa-satwa peliharaan tersebut diperoleh dari seseorang yang menitipkan. Daripada tidak terurus, pihaknya membantu untuk memelihara buaya.
Begitu pula dengan burung dia pelihara dari warga setempat. Menurutnya, ia tidak pernah mencari melainkan ditawari ada yang datang minta tolong supaya dipelihara.
Untuk masalah izin, warga asing ini mengaku tidak tahu dan tidak mengerti. ''Jadi karena diminta memelihara, saya pelihara. Niat saya baik,'' jelasnya. Sementara itu, Agung Alit mengakui bahwa satwa-satwa itu telah disita oleh pihak kepolisian. Ada yang beberapa masih dititipkan namun pihaknya tidak tahu kapan akan diambil.